KELUARGA KUNCI SUKSES REHABILITASI PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Apid Junaedi

apidjunaedi77@gmail.com


ABSTRAK

Kasus penyalahgunaan narkoba terus mengalami peningkatan setiap tahunnya dan telah banyak energi dan biaya untuk penanganannya baik oleh pemerintah dan masyarakat. Rehabilitasi bagi pasien penyalahgunaan narkoba sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 telah banyak dilakukan melalui lembaga rehabilitasi milik BNN maupun komunitas dan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan tersebut meskipun masih ada hambatan yang dihadapi. Tulisan ini mencoba mengungkap pengaruh dan bentuk dukungan keluarga terhadap proses rehabilitasi melalui kajian literatur Salahsatu Hasilnya menunjukkan bahwa salahsatu kunci keberhasilan dalam proses penyembuhan pasien penyalahgunaan narkoba adalah adanya kehadiran keluarga berbentuk dukungan sosial. Berbagai model dukungan keluarga selalu berhubungan positif dan sangat berpengaruh terhadap tingkat kesembuhan pasien yang sedang direhabilitasi di semua fasilitas rehab. Persepsi pasien terhadap adanya dukungan keluarga menjadi semangat yang kuat untuk sembuh dari ketergantungan obat. Dukungan keluarga juga menjadi sangat berpengaruh karena pada akhirnya pasien yang sudah sembuh akan kembali kepada masyarakat dimana keluarga adalah tempat pertama yang akan ditempati untuk selanjutnya dapat bersosialisasi. 

Kata kunci : Narkoba, Rehabilitasi, Dukungan Keluarga

PENDAHULUAN

Penyalahgunaan narkoba sudah dan harus tetap menjadi menjadi pusat perhatian semua kalangan, karena akibatnya dapat merusak keberadaan suatu bangsa, fakta bahwa narkoba ini ternyata telah menyasar ke berbagai kalangan masyakat, dari rakyat biasa sampai kepada pejabat, kalangan miskin maupun kaya tidak terkecuali. Peningkatan pecandu narkoba mengalami peningkatan setiap tahunnya secara global, dalam skala nasional kecenderungannya juga meningkat, menurut Kepala BNN Komjenpol Petrus Reinhard Golose terjadi meningkatan prevalensi pengguna Narkoba di Indonesia, yaitu terjadi peningkatan sekitar 0,15% pada dari tahun 2019 dengan nilai 1,8% menjadi 1,95%  dengan jumlah mencapai 3,66 juta jiwa (https://www.antaranews.com/berita/2696421/). 

Kondisi yang lebih menghawatirkan lagi yang terjadi di kalangan generasi muda yang mengalami peningkatan, data dari hasil penelitian pusdatlin BNN menunjukan bahwa pengguna narkoba dikalangan remaja terus mengalami   peningkatan dari 20 persen  sampai 28 persen (https://bnn.go.id/penggunaan-narkotika-kalangan-remaja-meningkat/). Semakin banyak anak-anak muda yang seharusnya produktif namun karena memakai narkoba tentunya akan mengurangi produktifitasnya. Menjadi  problematika  adalah  bilamana  generasi  muda  tidak maksimal  persiapan  mentalnya  maupun  phisiknya  karena  telah  dirusak  oleh  pengaruh penyakit  candu  dari  narkoba  yang  menjadikan  sebagai  barang  ketergantungannya (Sinjar & Sahuri, 2021). 

Menyadari betapa berbahayanya penyalahgunaan narkoba, maka Pemerintah Indoensia menyatakan perang terhadapnya, sehingga terbitlah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini mengatur aspek kelembagaan yang berwenang, rehabilitasi dan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba,

Pelaksanaan pencegahan yang sudah dilakukan adalah dengan dilakukannya advokasi kepada seluruh komponen baik itu instansi pemerintah, lembaga pendidikan, swasta dan masyarakat dari mulai pusat sampai ke desa-desa melalui Gerakan P4GN dan pembentukan Desa/kelurahan Bersinar (Bersih dari Narkoba). Sejalan dengan pencegahan, maka penanganan kasus penyalahgunaan juga sudah banyak dilakukan, berdasarkan data Puslitdatin BNN penanganan kasus penyalahgunaan narkoba sudah mencapai 6.894 kasus sejak dari tahun 2009 sampai dengan 2020 dengan nilai total barang bukti aset mencapai 1,093 trilyun rupiah, grafiknya menunjukan angka yang bertambah dan tinggi, tergambar sebagai berikut:


Gambar 1. Data Statistik Penanganan Kasus Narkotika

 


                                 Sumber: https://puslitdatin.bnn.go.id/


Pada proses rehabilitasi yang merupakan amanat  Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 sudah dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan dibangunnya pusat-pusat rehabilitasi di seluruh Indonesia dengan berbagai kelengkapan prasarana sarana, program dan kegiatan dalam rangka menyembuhkan pasien pecandu narkoba. Peran serta masyarakat juga sudah banyak berkembang ditandai dengan adanya tempat-tempat yang menyediakan pengobatan bagi pecandu narkoba secara mandiri dengan inisiasi dan dukungan pemerintah.

Tahapan rehabilitasi dilakukan dengan menerapkan unsur fisik dan psikologis yang dijalankan dalam 3 (tiga) langkah. Tahap pertama atau medis yaitu berupa detoksifikasi.Tahap kedua tahap rehabilitasi nonmedis,  ketiga tahap bina lanjut, tahap ini pecandu diberikan kegiatan untuk mengembangkan kemampuan dan keterampilannya, sehingga nantinya dapat kembali ke masyarakat dan dapat beraktifitas dengan normal.

Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang menjadi tempat pertama kembalinya  seorang yang sudah sembuh dampak penyalahgunaan Narkoba, maka keluarga akan menjadi tempat strategis yang akan menyiapkan mereka yang sudah sembuh sebelum kembali ke masyarakat umum. 

Berdasarkan uraian diatas, maka tulisan ini ditujukan mengkaji peran keluarga dalam program rehabilitasi, dan sejauh mana keluarga dapat memberi kontribusi dalam penyembuhan bagi pecandu narkoba, selanjutnya dapat merekomendasikan langkah-langkah operasional yang bisa dilakukan dalam menjadikan keluarga sebagai tempat strategis untuk tempat penyembuhan dan mempersiapkannya untuk kembali ke masyarakat dan mengambil peran sosial sesuai dengan kemampuan keterampilan yang dimilikinya.

METODE 

Metode dalam penulisan ini adalah studi literatur, yaitu mengumpulkan data dari referensi jurnal-jurnal yang valid dan jelas.kemudian diolah menjadi sebuah informasi yang dikaitkan dengan permasalahan rehabilitasi bagi pecandu Narkoba.

HASIL 

Proses pemulihan pecandu Narkoba memerlukan dukungan kuat dari keluarga karena tempat pertama mereka kembali adalah keluarga sebagai lingkungan masyarakat terkecil dan secara psokologis memiliki kedekakatan emosional. Berikut adalah jurnal-jurnal yang membahas peran keluarga dalam pencegahan dan penanganan Narkoba:

Tabel 1. Rangkuman jurnal yang membahas peran keluarga dalam pemulihan pecandu Narkoba



Hasil dan kesimpulan jurnal-jurnal tersebut menunjukan bahwa keluarga berperan sangat besar dalam upaya proses penyembuhan dan mencegah para pecandu narkoba mengalami kekambuhan pasca pemulihan. Keluarga juga dapat memberi motivasi kepada pasien untuk sembuh dan siap kembali ke aktifitas sosial di masyarakat dengan  pemberian perhatian dan kasih sayang, menyediakan tempat yang aman dan nyaman selama proses penyembuhan dan ketika sudah kembali normal.


PEMBAHASAN

 Hasil kajian tersebut menunjukan bahwa peran keluarga berhubungan positif dengan tingkat kesembuhan pasien rehabilitasi baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (BNN) maupun oleh masyarakat. Namun kenyataannya  terdapat fakta bahwa dukungan keluarga masih dianggap lemah atau kurang  dimana persepsi pasien yang sedang dalam perawatan menganggap kurang mendapat dukungan keluarga (Supriyanto dkk, 2021). 

Faktor yang menyebabkan dukungan orang tua atau keluarga rendah adalah masih adanya Orang tua pecandu narkoba merasa minder dan malu karena anaknya telah melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan harapan kedua orang tua dan masyarakat sehingga hal ini salahsatu penghambat proses penyembuhan (Miswanto&Tarya, 2017). Alasan berikutnya adalah mereka memandang bahwa mereka  sebagai beban atau hukuman yang harus mereka hadapi (Laboy-Garcia dkk, 2016).

 Hambatan dukungan orang tua ditambah dengan adanya permasalahan di lembaga rehabilitasi menjadi faktor kurang efektifnya proses rehabilitasi, diantaranya sebagai berikut:

  1. Faktor pembiayaan, yaitu anggaran pada lembaga-lembaga rehabilitasi  tidak memadai, sehingga   mengakibatkan terbatasnya  program penyembuhan bagi para pecandu narkoba(Subantara dkk, 2020) 
  2. Sumber Daya Manusia, yaitu kekurangan pegawai pada tempat rehabilitasi,  terutama untuk profesi tertentu seperti psikolog dan guru agama untuk pembinaan keagamaan (Anggrayni & Yusliaty, 2018).
  3. Masalah Overkapsitas karena terus meningkatnya kiriman tahanan dan narapidana Kasus Penyalahgunaan Narkoba. Dengan kondisi ini menjadikan tempat rehabilitasi milik pemerintah menjadi padat dan kurang optimal dalam upaya penyembuhan dan pelatihan keterampilan bagi para pecandu narkoba. (Hasbih, 2020).

Tentu saja kondisi ini sedikit banyaknya berpengaruh terhadap upaya pemerintah mengatasi dampak penyalahgunaan narkoba.

Pilihan terbaiknya dalam mengatasi hambatan tersebut adalah dengan program pemulihan dengan basis komunitas dengan penekanan pada keluarga yaitu menyatukan program dari lembaga rehabilitasi dengan dukungan penuh dari keluarga. Hasil penelitian Xiaoqing (2021) ini menunjukkan bahwa keluarga anggota keluarga yang sedang diobati pada pusat rehabilitasi harus didorong untuk berpartisipasi dalam proses rehabilitasi yaitu dengan  meningkatkan komunikasi dan meningkatkan tingkat modal psikologis.

Metode yang diterapkan rehabilitasi menunjukan keberhasilan ketika terdapat kolaborasi antara pasien, pembimbing dalam rumah/tempat rehabilitasi dan keluarga pasien, dimana keluarga berfungsi sebagai (1) keluarga memiliki panutan yang baik, (2) keluarga sebagai pendidik dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, (3) keluarga  sebagai mentor, dan (4) keluarga sebagai komunitas dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba (Supriyanto&Hendiyani, 2016).

  1. Fungsi keluarga yang besar tersebut maka memunculkan perlunya ketahanan keluarga dalam menghadapi permasalahan ketika ada anggota keluarganya menjadi penyalahguna narkoba dan harus menjalankan program rehabilitasi. Maka dalam konteks ini keluarga harus menjadi benteng yang kuat dalam menghadapi permasalahan ini dan memperkuat individu dan masyarakat dalam upaya proses penyembuhan. Menurut Kusumawaty dkk (2021) hal yang dikaitkan dengan perlunya ketahanan keluarga dalam pencegahan dan rehabilitasi penyalahguna narkoba adalah :
  2. Pentingnya penerimaan keluarga atas peristiwa yang terjadi atau kepercayaan bahwa semua yang terjadi adalah kuasa Tuhan/Allah SWT sehingga takdir ini tidak bisa ditolak namun sebaliknya harus diterima dengan keikhlasan, berdoa dan berikhtiar.
  3. Faktor Ekonomi, yang memungkinkan menyebaban ketidakharmonisan dalam keluarga yang menyebabkan anggota keluarga terutama anak-anak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Dengan demikian perlunya ketahanan ekonomi atau keuangan dalam keluarga agar tercipta keharmonisan sehingga semua anggota keluarga terhindar dari masalah narkoba, adapun apabila  terjadi maka secara finansial dapat memberikan dukungan yang sesuai dalam upaya penyembuhan
  4. Nilai kebersamaan dalam keluarga yang harus dipertahankan dimana fungsi kedekatan dan kehangatan kekeluargaan terhadap pasien yang sedang di rehabilitasi menjadi faktor yang menjadi kunci suksesnya penyembuhan dan fungsi pencegahan kekambuhan pasca pengobatan.
  5. Kerapuhan dalam keluarga, hal ini ini bisa dihindari dengan kolaborasi dan saling memahami semua anggota keluarga dimana setiap anggota keluarga mendapat perlakuan yang adil juga mendapat perhatian yang sama sehingga bisa saling bertukar informasi serta berkomunikasi secara baik.
  6. Hubungan dengan lingkungan, dimana lingkungan sangat berpengaruh meskipun bersifat timbal balik namun yang terpenting adalah keluarga dapat memanfaatkan jejaring lingkungan untuk dapat meningkatkan kondisi keluarga menjadi lebih baik.

Intinya bahwa faktor internal dan eksternal terlibat erat dalam mempertahankan dan meningkatkan ketahanan keluarga sehingga dapat menjadi pencegah dan pendukung dalam penyelesaian masalah penyalahgunaan narkoba.

Bentuk dukungan keluarga adalah berupa dukungan sosial yang menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam proses rehabilitasi, Adapun modelnya berbagai macam  yang merupakan gabungan dari persepsi dan dukungan, meliputi: emotional support, yaitu sikap empati, esteem support yaitu menumbuhkan sisi positif dan kepercayaan diri, nurturant Support, dengan memberikan perasaan nyaman,  informational support berupa nasihat dan tangible support yaitu pemenuhan kebutuhan pasien (Pratiwi & Nurchayati, 2020). 

Pandangan lainnya disampaikan Singh dkk(2021) bahwa terdapat enam jenis strategi  diadoposi oleh oleh keluarga pasien rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.yaitu emosional, penghindaran, mengendalikan, tidak aktif, tegas dan suportif. Metode ini diterapkan memperkuat peran keluarga agar menjadi bagian utama dalam upaya menyembuhkan dan mencegah kekambuhan setelah kembali ke masyarakat.

 Menurut Ghazalli dkk(2016) bentuk dukungan terhadap pasien rehabilitasi tidak saja dalam bentuk emosional tapi juga material berbentuk; dorongan dan motivasi, komunikasi yang teratur, pengawasan dan pengamatan, penerimaan pasca rehabilitasi, do’a dan bantuan keuangan. Sejalan dengan model tersebut maka Mutiara dkk (2021) menambahkan unsur lain dalam bentuk dukungan terhadap pasien rehabilitasi penyalahgunaan narkoba yaitu; Sosial Ekonomi, Mental/agama, moral, pendidikan.

Inti dari dukungan keluarga adalah dapat meningkatkan kepercayaan diri dan peningkatan harga diri dan kualitas hidup, karena mereka merasa diperhatikan, tidak merasa kesepian dan mempunyai tempat untuk mengungkapkan setiap permasalahan yang mereka alami serta mereka merasa lebih berharga dan dicintai karena keluarga selalu ada disaat mereka membutuhkan (Bandi & Soetjiningsih, 2021).

Pentingnya keluarga untuk terlibat secara menyeluruh mulai dari awal proses rehabilitasi bagi anggota keluarga yang sedang dirawat tersebut maka perlu ada upaya yang simultan dan berkelanjutan agar tujuan pemulihan berjalan dengan baik dan sukses. Menyiapkan keluarga sebagai tempat teraman dan ternyaman dalam mengawali kehidupan normal di masyarakat menjadi keharusan sehingga perlu ada intervensi secara intensif dan mendalam agar seluruh upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba berjalan dengan sukses.

KESIMPULAN 

Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, dimana dalam kebijakan ini selain mengatur tentang predaran dan penggunaan narkotika, juga mengatur tentang adanya rehabilitasi bagi penyalahgunaa narkoba. Maka dengan demikian program rehabilitasi menjadi bagian yang sangat penting dalam upaya penanganan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Proses rehabilitasi dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan melalui proses medik dan sosial yang bertujuan untuk menyembuhkan secara fisik serta mental untuk selanjutnya pasien dapat kembali ke masyarakat dan dapat mengambil peran sesuai dengan posisi serta kompetensi yang dimilikinya.

Keluarga sebagai satuan terkecil dari masyarakat sangat banyak berperan dan menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam proses rehabilitasi baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun berbasis masyarakat. Sehingga ketangguhan keluarga yang juga bagian dari ketangguhan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengananan penyalahgunaan narkoba mutlak diperlukan. Adapun dukungan keluarga yang dapat menjadi faktor penentu keberhasilan ini mencakup dukungan emotional supporti, esteem support, nurturant Support, informational support, tangible support ditambah dukungan keuangan yang memadai.

Saran untuk memperkuat peran keluarga dalam hal ini maka perlu ada intervensi terhadap keluarga dan dapat diinisisasi dengan pembentukan gerakan sadar rehabilitasi keluarga (Garda Keluarga) yang dapat digabung atau menjadi bagian terdalam dari gerakan  Desa/Kelurahan Bersinar. Mekanismenya  adalah dengan memperkuat kolaborasi, koordinasi dan komunikasi  antara pihak pasien, fasilitator dan keluarga.

DAFTAR PUSTAKA

Angrayni, Lysa & Yusliati. (2018). Efektivitas Rehabilitasi Pecandu Narkotika (Studi di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Batam). Jurnal Hukum Respublica, 18(1), 78 – 96.

Bandi, Elia Febry Herniron & Soetjiningsih, Christiana Hari. (2020). Dukungan Sosial Keluarga deng Self Esteem Narapidana Narkoba yang Direhabilitasi di Lapas NarKotika Surabaya. Jurnal Psikologi Konseling, 16(1), 652-664.

Ghazalli, Farah Syazrah Mohd., Ghani, Norizan Abdul, Abdullah, Berhanundin., Wan Chik, Wan Mohd Yusof., Mohd, Zulkifli  (2016). Family Support from the Perspective of Drug Addicts. Advances in Social Science, Education and Humanities Research, International Conference on Ethics in Governance (ICONEG 2016), 84. 59-63)

Ghazalli, Farah Syazrah Mohd., Ghani, Norizan Abdul., Abdullah, Berhanundin., Wan Chik, Wan Mohd Yusof., Engku Ali, Engku Muhammad Tajuddin., Mohd, Zulkifli & Abd. Rahman, Syed Mohd Azmi Syed. (2017). Patterns of Interactions between Family Members and Drug Addicts. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 7(4), 303-312.

Ghofar, Mutmainatul & Widati, Sri. (2022). Peran Family Support Group Terhadap Kekambuhan Pasien Rehabilitasi Narkoba di PLATO Foundation saat Covid-19. Jurnal Ilmiah Kesehatan Pencerah, 11 (1), 25-34.

Hartini, Sri & Tahlil, Teuku. (2016). Peran Informal Keluarga dalam Motivasi melakukan Rehabilitasi pada Penggua Metampfetamin. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Keperawatan (JIM FKep),      I (1), 1-8.

Hasbih. (2020). Penerapan Rehabilitasi Terhadap Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dihubungkan dengan Tujuan Pemidanaan. Jurnal Aktualita, 3(1), 444-462.

Ira, Kusumawaty., Yunike., Jawiah. & Rehana. (2021). Family Resilience in Caring for Drug Addiction. Gaceta Sanitaria published by Elsevier Espana, 35(S2), S491–S494.

Laboy-García, Gladys M, Cruz-Bermúdez, Nelson D. & Sosa-Arrufat, Raúl. (2016). Parent’ Perspectives About Their Sons’ Drug Addiction and Rehabilitation Process. Revista Puertorriquena De Psicologia, 27(1 ), 148 – 164.

Miswanto & Tarya. (2017). Implementasi Program Rehabilitasi Narkoba Berbasis Masyarakat di Pusat Rehabilitasi Narkoba ar-Rahman Tegal Binangun Palembang. Intizar, 23(1), 113-128. Diperoleh dari  http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar.

Mutiara, Wazna., Bahri, Syaiful & Martuni. (2021). Dukungan Keluarga dalam Program Rehabilitasi bagi Remaja Pecandu Narkoba pada Rumah Generasi Emas Aceh(GEMA). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bimbingan dan Konseling, 6(1), 19-23.

Pranatha, Aria & Rostika , Rika.(2017). Hubungan antara Dukungan Keluarga dengan Kejadian Kekambuhan (Relaps) pada Penyalahguna Narkoba di Rumah Damping Tenjolaut Kabupaten Kuningan Tahun 2016. Jurnal Skolastik Keperawatan, 3(1), 36-44.

Pratiwi, Yani Maya & Nurchayati, (2020). Dukungan Sosial Keluarga Pecandu Narkoba yang Menjalani Rawat Inap di BNNK Surabaya. Character: Jurnal Penelitian Psikologi, 7(4), 52-61.

Rahmadhayanti, Selva & Safrudin, Bachtiar. (2021). Hubungan Dukungan Keluarga dengan Perawatan Klien Napza setelah menjalani Perawatan Di Balai Rehabilitasi (BNN) Tanah Merah Samarinda. Borneo Student Research, 2(2), 859-865.

Sari, Devy Mulia., Fatah, Mochammad Zainal & Nurmala, Ira. (2021). Peran Keluarga dalam Membantu Proses Pemulihan Penyalahguna Narkoba. Jurnal Promkes: The Indonesian Journal of Health Promotion and Health Education, 9(1), 59-68.

Singh, Paramjit Singh Jamir., Azman, Azlinda & Drani, Syazwani. (2021). The Menace of Drug Addiction in the Family: Challenges, Coping Strategies and Recommendations. Asian Social Work Journal (ASWJ), 6 (6), 24 – 27.

Sinjar, Arafah & Sahuri, Taufiqurrahman. (2021). Bahaya Narkoba terhadap Masa Depan Generasi Muda. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2(2), 154-160.

Subantara, I Made., Dewi, A. A. Sagung Laksmi & Suryani, Luh Putu (2020). Rehabilitasi Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika di Badan Narkotika Nasioal Provinsi Bali. Jurnal Preferensi Hukum, 1(1), 243-248.

 Supriyanto, Agus & Hendiani, Nurlita. (2016). The Family of Support for Drug Addiction (Basic Counseling Program Development for Drug Addicts). The Prosiding of 1st International Semarang State Univercity Conference on Counseling and Educational Psychology (SICCEP), 1(1), 440-444.

Supriyanto, Agus., Hendiani, Nurlita., Hartini, Sri & Sabri, Farhana. (2021). Addiction Counselor Profession: Perception of Family Support for Recovering from Drug Abuse Addiction, Counsellia: Jurnal Bimbingan dan Konseling, 11 (1), 17 – 30.

Winata,  Topan Parta., Natalia, Sheila.,  Rahmacahyani, Rezki  & Humaedi,  Sahadi. (2021).  Family Support terhadap Mantan Penyalahguna Nafza dalam Mencegah Terjadinya Relapse (Kekambuhan). Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 4(2), 207-212.

Xiaoqing, Zeng., Mengyao, Lu & Meirong, Chen. (2021). The relationship between family intimacy and relapse tendency among people who use drugs: a moderated mediation model. Journal Substance Abuse Treatment, Prevention, and Policy, 16:48, 1-12.


Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Website:

https://www.antaranews.com/berita/2696421/.  di unduh tanggal 17 Juni 2022.

https://bnn.go.id/penggunaan-narkotika-kalangan-remaja-meningkat/.  diunduh tanggal 17 Juni2022

https://puslitdatin.bnn.go.id/. Diunduh tanggal 18 Juni 2022. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Total Quality Management (TQM)

Laporan Aksi Perubahan PKA

UMKM DALAM MELEWATI KRISIS ( Kajian Literatur Ketahanan Usaha di Masa Pandemi Covid 19)